Monday, January 21, 2019

Usaha Pemberantasan Korupsi

3) Robert Klitgaard, membasmi korupsi (terjemahan), yayasan Obor Indonesia Jakarta, 2005, Hlm.31. 4) Nanin Mariyanti, Suatu Tinjauan Tentang Usaha Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , dalam Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Editor. Andi Hamzah, Jakarta : …, Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum …, Perlu peraturan perundang-undangan yang mendukung pemberantasan korupsi yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Money Laundering atau pencucian uang. Untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana korupsi , perlu instrumen hukum berupa Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Untuk memberdayakan pers, perlu UU yang mengatur pers yang bebas., Pemberantasan korupsi di Indonesia sebenarnya telah berjalan cukup lama, bahkan nyaris setua umur Republik ini berdiri. Berbagai upaya represif dilakukan terhadap para pejabat publik atau penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi . Sudah tidak terhitung telah berapa banyak pejabat negara yang merasakan getirnya hidup di hotel prodeo., Lebih-lebih, korupsi di Indonesia yang telah menggejala di hampir semua bidang. Dengan begitu, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan melibatkan seluruh kelompok tersebut. Pada materi di depan Anda telah memahami tentang unsur-unsur tindakan korupsi . Pada hakikatnya korupsi tidak hanya dilakukan terhadap keuangan negara., USAHA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. Oleh : Wasis Priyanto Sebagai Bahan materi Diklat Prajabatan Gol I, II dan III Angkatan II Dilingkungan Pemerintah Kab Batang Hari tahun 2011 pada Tanggal 07 dan 12 April 2011,di Wisma PKK Muara Bulian., Meski demikian, pemberantasan korupsi jangan menajadi “jalan tak ada ujung”, melainkan “jalan itu harus lebih dekat ke ujung tujuan”. Upaya-upaya untuk mengatasi persoalan korupsi dapat ditinjau dari struktur atau sistem sosial, dari segi yuridis, maupun segi etika atau akhlak manusia., Salah satu caranya yaitu membuat mekanisme pengawasan dan evaluasi atas setiap tahapan pemberantasan korupsi dalam periode waktu tertentu secara berkala. Selain itu juga, dalam rangka penyusunan strategi yang terukur, perlu untuk melakukan survei mengenai kepuasan masyarakat atas usaha pemberantasan korupsi yang telah dilakukan pemerintahan., Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang untuk selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi yang biasa disingkat KPK. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa lembaga yang berwenang memberantas korupsi adalah KPK.

No comments:

Post a Comment